Pasal 15
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan surat penyampaian data pagu Dana BOS per Sekolah penerima, per provinsi/kabupaten/kota dan Supplier Sekolah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Surat penyampaian data pagu Dana BOS per Sekolah penerima, per provinsi/kabupaten/kota dan Supplier Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. Surat Ketetapan data Supplier Sekolah; dan b. Supplier Sekolah yang memuat informasi mengenai:
nomor pokok Sekolah nasional;
nama Sekolah;
nama pemilik Rekening Sekolah;
nomor Rekening Sekolah;
kode bank;
nama bank;
detail nama bank;
nomor pokok wajib pajak;
alamat;
kota;
provinsi;
kode pos;
nama KPPN;
kode KPPN;
status Sekolah;
jenjang Sekolah; dan
jumlah siswa. (3) Nomor Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 dibuat sesuai dengan pedoman Rekening Sekolah yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (4) Data pagu dan Supplier Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) paling lambat 31 Oktober sebelum tahun anggaran berjalan. (5) Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Supplier Sekolah penerima Dana BOS kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) Tata cara penyampaian dan perubahan Supplier Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
