Pasal 14
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8), kementerian negara/lembaga terkait MENETAPKAN: a. petunjuk teknis DAK Nonfisik; dan b. rencana penggunaan DAK Nonfisik. (2) Dalam penyusunan petunjuk teknis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian negara/lembaga terkait berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Dalam hal petunjuk teknis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan petunjuk teknis DAK Nonfisik tahun sebelumnya, kementerian negara/lembaga terkait menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Rencana penggunaan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (5) Rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh kementerian negara/lembaga terkait kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) paling lambat tanggal 31 Maret. (6) Dalam hal tanggal 31 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada hari kerja berikutnya.
