Pasal 16
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Penetapan Alokasi Anggaran BUN. (3) Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu. (4) Hasil reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik dengan lengkap dan benar. (5) Hasil reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD. (6) Pemimpin PPA BUN menugaskan KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD menyusun Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD. (7) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menyampaikannya kepada
Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (8) Hasil penelaahan atas Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berupa Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD. (9) Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKDD oleh KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD. (10) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menandatangani dan menyampaikan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (11) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. (12) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk Dana BOS kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (13) DIPA BUN TKDD dan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
