PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI...
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemrosesan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dari Kontraktor melalui Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA atau Deputi atau Pejabat Setingkat Deputi kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
