Pasal 6
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA atau Deputi atau Pejabat Setingkat Deputi melakukan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM secara tertulis kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi data dengan informasi paling kurang: a. jumlah permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM untuk masing-masing Kontraktor; b. nama dan nomor rekening bank penerima masing- masing Kontraktor; c. jumlah Bagian Negara yang telah diterima untuk masing-masing Wilayah Kerja; dan d. daftar NTPN sesuai Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dimintakan pembayaran kembali.
