PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI...
Pasal 8
(1) Atas permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
a. kelebihan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM periode sebelumnya; dan/atau b. nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo. (2) Nilai tukar yang digunakan dalam penyelesaian Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang diperhitungkan dengan nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo, menggunakan nilai tukar sesuai Peraturan Bank INDONESIA.
