PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI...
Pasal 12
(1) Dalam hal ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dikembalikan kepada Kontraktor, terhadap
kesalahan dimaksud diperhitungkan dengan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM periode berikutnya. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dikembalikan kepada Kontraktor, terhadap kesalahan dimaksud dikoreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
