PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI...
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Pemrosesan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh BPMA untuk: a. Kontrak Kerja Sama yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan SKK Migas; dan b. Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan BPMA.
- Terhadap dokumen permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang telah disampaikan oleh BPMA kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1878) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
