Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank INDONESIA kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada SKK Migas atau BPMA. (3) SKK Migas atau BPMA menyampaikan laporan penerimaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
