Pasal 10
(1) Atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian terhadap dokumen permintaan pembayaran yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat permintaan pembayaran beserta warkat pembebanan rekening kepada Bank INDONESIA, dengan tembusan Direktorat Jenderal Anggaran dan SKK Migas atau BPMA. (3) Surat permintaan pembayaran kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran.
(4) Berdasarkan surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA memindahbukukan dana untuk permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening Kontraktor yang bersangkutan. (5) Bank INDONESIA menyampaikan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
