PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN...
Pasal 8
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menyampaikan Konsep DIPA kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Vertikal/Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menyampaikan Konsep DIPA kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Kuasa Pengguna Anggaran pada SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menyampaikan Konsep DIPA kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
