Pasal 7
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pusat untuk menyusun Konsep DIPA Satuan Kerja Pusat dan Konsep DIPA Tugas Pembantuan.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Vertikal/Unit Pelaksana Teknis untuk menyusun Konsep DIPA Satuan Kerja Vertikal. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran melalui Gubernur menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Konsep DIPA Dekonsentrasi. (4) Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyusunan kegiatan dan perhitungan biaya dalam Konsep DIPA.
