Pasal 4
(1) Hasil penelaahan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi dasar penyusunan Satuan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga. (2) Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut untuk tiap-tiap satuan kerja menjadi Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK).
(3) Dalam hal terjadi perubahan RKA-KL berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara Pemerintah dengan DPR, dilakukan penyesuaian RKA-KL dan SAPSK pada Satuan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga. (4) Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) menjadi dasar penyusunan Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
