PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN...
Pasal 3
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibahas bersama antara Kementerian Negara/Lembaga dan komisi terkait di DPR. (2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan dalam rangka meneliti kesesuaian RKA-KL dengan: a. Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara; b. Prakiraan Maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya; c. Standar Biaya yang telah ditetapkan dan/atau Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dalam hal Standar Biaya belum ditetapkan; dan d. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) untuk Badan Layanan Umum (BLU).
