PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN...
Pasal 2
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga disusun berdasarkan pagu sementara yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan mengacu pada Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dan Penganggaran Berbasis Kinerja.
