PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN...
Pasal 5
(1) RKA-KL yang telah disepakati DPR disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penetapan Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. (2) Dalam hal RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima, Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat disusun berdasarkan RKA-KL yang disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
