PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik...
Pasal 22
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PEMANTAUAN
(1) KPKNL selaku unit vertikal DJKN melakukan pemantauan atas pengelolaan BMN dan penatausahaan BMN pada satuan kerja di lingkup penguasaannya. (2) KPKNL menyajikan data BMN dan data pengelolaan BMN satuan kerja di lingkup wilayah kerjanya. (3) Data yang dihasilkan dari pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN yang dilakukan antara UAKPB dengan UAKPA menjadi data yang digunakan KPKNL dalam penyusunan LBMN Kantor Daerah. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala KPKNL kepada Kepala Kanwil DJKN.
