Pasal 21
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PEMANTAUAN
(1) Pengelola Barang melakukan pembinaan atas pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN secara berjenjang terhadap Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Pengguna Barang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN secara berjenjang terhadap unit akuntansi yang berada di wilayah kerjanya. (3) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada: a. kepatuhan pelaksanaan; b. ketepatan waktu; c. kelengkapan dan kebenaran data; dan d. tindak lanjut atas penyelesaian temuan permasalahan dalam Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN.
(4) Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
