PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik...
Pasal 20
BAB 5 — PENYAJIAN DAN PELAPORAN HASIL REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN
(1) Hasil pelaksanaaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN yang tertuang dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan dalam Catatan atas LBMN. (2) Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN menjadi salah satu lampiran dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna/Laporan Barang Pengguna. (3) Data yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara UAPB dengan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN menjadi data yang digunakan dalam penyusunan LBMN.
