Pasal 19
BAB 5 — PENYAJIAN DAN PELAPORAN HASIL REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN
(1) Hasil Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dituangkan dalam bentuk Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN. (2) Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas UAKPB/UAPB; b. data BMN berupa golongan dan kodefikasi BMN, kode dan uraian akun Neraca, serta nilai rupiah BMN; dan c. penjelasan atas perbedaan yang ada. (3) Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dan dibubuhi cap baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik (digital signature) oleh: a. penanggung jawab/petugas Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN Tingkat UAKPB/UAPB dan penanggung jawab/petugas rekonsiliasi tingkat UAKPA/UAPA sesuai dengan jenjang pelaporannya dan diketahui oleh Penanggung Jawab UAKPB/UAPB, untuk Rekonsiliasi Data BMN internal pada Kementerian/Lembaga; b. penanggung jawab/petugas Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN Tingkat UAPB dan penanggung jawab/petugas yang menangani penatausahaan BMN pada Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN sesuai dengan jenjang pelaporannya, untuk Rekonsiliasi Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang; atau c. penanggung jawab/petugas Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN Tingkat Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN dan penanggung jawab/petugas pada Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan jenjang pelaporannya, untuk Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.
