Pasal 23
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PEMANTAUAN
(1) Kanwil DJKN selaku unit vertikal DJKN melakukan pemantauan atas pengelolaan BMN dan penatausahaan BMN pada satuan kerja di lingkup penguasaannya. (2) Dalam rangka meningkatkan keandalan hasil pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN yang telah dilakukan oleh UAKPB di wilayah kerja KPKNL, Kanwil DJKN menyajikan data BMN dan data pengelolaan BMN yang berasal dari KPKNL dan menyandingkannya dengan data BMN dan data pengelolaan BMN yang dihasilkan dari data satuan kerja dalam Aplikasi terkait Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan dan data realisasi PNBP dari KPPN dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). (3) Data yang dihasilkan dari pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN yang dilakukan UAKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
data yang digunakan Kanwil DJKN dalam penyusunan LBMN Kantor Wilayah. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Kanwil DJKN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur yang menangani penatausahaan BMN.
