PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik...
Pasal 16
BAB 4 — REKONSILIASI DATA BMN PADA BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan atas saldo akhir BMN yang disajikan dalam Neraca. (2) Data yang digunakan sebagai bahan Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. data BMN yang dihasilkan Kantor Pusat DJKN berdasarkan hasil Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan UAPB; dan b. Neraca yang dihasilkan Kantor Pusat DJPB berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan UAPA.
