PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik...
Pasal 15
BAB 4 — REKONSILIASI DATA BMN PADA BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara dilakukan antara DJKN selaku penyusun LBMN dan DJPB selaku penyusun Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat. (2) Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN dan Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan. (3) Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap periode pelaporan. (4) Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului oleh kegiatan Rekonsiliasi Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
