PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik...
Pasal 17
BAB 4 — REKONSILIASI DATA BMN PADA BENDAHARA UMUM NEGARA
Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara dilakukan dengan: a. menyandingkan data posisi BMN di Neraca satuan kerja yang telah dilakukan Rekonsiliasi Data BMN dengan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN dengan data Neraca satuan kerja pada Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan; dan b. menyusun Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.
