Pasal 11
BAB 2 — REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
(1) Dalam pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga tidak dapat dilakukan perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN dapat dilakukan dalam hal: a. dalam penyesuaian data BMN dengan data BMN yang tercantum dalam laporan keuangan Audited periode sebelumnya; dan/atau b. terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi. (3) Kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan atas saldo awal BMN semester II yang merupakan saldo akhir BMN semester I. (4) Perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN harus dijelaskan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.
