PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik...
Pasal 12
BAB 3 — REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN ANTARA PENGGUNA BARANG DAN PENGELOLA BARANG
(1) Pengguna Barang melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan DJKN selaku Pengelola Barang. (2) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAPB dan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN.
