PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik...
Pasal 10
BAB 2 — REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
(1) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga terdiri atas: a. Rekonsiliasi saldo awal BMN; b. Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan c. Rekonsiliasi pengelolaan BMN. (2) Termasuk dalam Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c yaitu Rekonsiliasi pengelolaan BMN yang berpengaruh pada transaksi akrual. (3) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga dilakukan paling singkat: a. setiap bulan pada tingkat UAKPB dengan UAKPA; dan b. setiap semester pada tingkat UAPB dengan UAPA.
