Pasal 9
BAB 2 — REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
(1) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh UAKPB dan UAKPA. (2) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh UAPB dan UAPA.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPB dengan UAKPA/UAPA, nilai BMN yang diakui yaitu nilai BMN yang didasarkan pada dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Pengakuan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga mempertimbangkan substansi dan realitas ekonomi atas BMN terkait. (5) Perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPB dengan UAKPA/UAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dijelaskan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.
