Pasal 989
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Operasi dan Pengungkapan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan dan/ atau penanganan
perkara, serta pengelolaan kegiatan patroli dan operas1 dengan instansi atau unit terkait di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di wilayah kerja bandar udara atau berkaitan dengan wilayah tersebut. (2) Seksi Operasi dan Pengungkapan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan dan/ atau penanganan perkara, pengelolaan kegiatan patroli dan operasi, dan koordinasi atas kegiatan patroli dan operasi penindakan dengan unit yang membidangi patroli laut dan instansi atau unit terkait di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di wilayah kerja kargo laut dan perairan atau berkaitan dengan wilayah tersebut. (3) Seksi Operasi dan Pengungkapan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan dan/ atau penanganan perkara, serta pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi a tau unit terkait di bidang N arkotika, Psikotropika, dan Prekursor di wilayah kerja pelabuhan ferry, kantor pos dan lintas batas atau berkaitan dengan wilayah tersebut.
