Pasal 986
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operas1 penindakan, penanganan pasca penindakan, dan/atau penanganan perkara, serta pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi atau unit terkait dalam rangka pencegahan dan
pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal987 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan dan operas1 penindakan dalam rangka pengungkapan Jarmgan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penanganan pasca penindakan dan/ atau penanganan perkara dalam rangka pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi atau unit terkait dalam rangka pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Pasal988 Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika terdiri a tas: a. Seksi Operasi dan Pengungkapan I; b. Seksi Operasi dan Pengungkapan II; dan c. Seksi Operasi dan Pengungkapan III.
