Pasal 982
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal983 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982, Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data dan/ atau informasi in telij en dalam rangka pencegahan dan pengungkapan Janngan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, dan pendalaman target dalam rangka
pengumpulan dan pendalaman data dan/ atau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pembentukan dan pembinaan jaringan informasi di lapangan dalam rangka penguatan kegiatan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penilaian data dan/ a tau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan penelaahan kegiatan intelijen berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;dan e. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan pangkalan data dan informasi intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Pasal984 Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika terdiri atas: a. Seksi Analisis Data Narkotika I; b. Seksi Analisis Data Narkotika II; c. Seksi Taktis dan Pendalaman Target; dan d. Seksi Penilaian Informasi Narkotika. Pasal985 (1) Seksi Analisis Data Narkotika I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam rangka pengamatan dan pendalaman terhadap data-data transaksi pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan/ atau cukai serta pengelolaan distribusi data dan/ atau informasi hasil analisa intelijen.
(2) Seksi Analisis Data Narkotika II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam rangka pendalaman data dan/ atau informasi dari instansi / unit terkait dan penelahaan hasil penindakan Narkotika Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan yang berlaku, serta pengelolaan distribusi data dan/ atau informasi hasil analisa intelijen. (3) Seksi Taktis dan Pendalaman Target mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengamatan, penggambaran dan pendalaman target dalam rangka pengumpulan dan pendalaman data dan/ atau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan yang berlaku, serta pengelolaan jaringan informasi intelijen di lapangan. (4) Seksi Penilaian Informasi Narkotika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan dan penilaian data dan/atau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan penelaahan kegiatan intelijen berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta pengembangan dan pengelolaan pangkalan data dan informasi intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
