PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 981
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Interdiksi Narkotika terdiri atas: a. Subdirektorat Analisis dan Target N arkotika; b. Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika; c. Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9); d. Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
