Pasal 979
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Interdiksi Narkotika mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dan penanganan pengungkapan Janngan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal980 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979, Direktorat lnterdiksi Narkotika menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang N arkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; b. pelaksanaan pengumpulan, penelaahan, distribusi dan pemantauan pemanfaatan data dan informasi intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; c. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan operasi dan pengungkapan jaringan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; d. pelaksanaan kerja sama intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; e. penyiapan pengembangan sumber daya di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan instansi teknis atau unit terkait;
f. pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Interdiksi Narkotika.
