PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 990
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pelatihan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengelolaan sarana fasilitas unit Anjing Pelacak (K-9) dan operasional pengawasan dengan menggunakan Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
