PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 927
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, Subdirektorat Pelaksanaan Audit II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai.
