Pasal 928
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Pelaksanaan Audit II terdiri atas: a. Seksi Pelaksanaan Audit IIA; b. Seksi Pelaksanaan Audit IIB; dan c. Seksi Pelaksanaan Audit IIC.
Pasal929 (1) Seksi Pelaksanaan Audit IIA mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor. (2) Seksi Pelaksanaan Audit IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan. (3) Seksi Pelaksanaan Audit IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai.
