Pasal 925
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Pelaksanaan Audit IA mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor.
(2) Seksi Pelaksanaan Audit IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan. (3) Seksi Pelaksanaan Audit IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai. Pasal926 Subdirektorat Pelaksanaan Audit II mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu.
