PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 917
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Audit; b. Subdirektorat Pelaksanaan Audit I; c. Subdirektorat Pelaksanaan Audit II; d. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.
