PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 916
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915, Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu; b. pelaksanaan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.
