Pasal 908
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Penjaminan Kualitas terdiri atas: a. Seksi Penjaminan Kualitas I; b. Seksi Penjaminan Kualitas II; dan c. Seksi Penjaminan Kualitas III. Pasal909 (1) Seksi Penjaminan Kualitas I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan aparat fungsional pengawasan lainnya. (2) Seksi Penjaminan Kualitas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Seksi Penjaminan Kualitas III mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manaJemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan
tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Inspektorat J enderal.
