Pasal 907
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906, Subdirektorat Penjaminan Kualitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
