Pasal 905
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I, Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II, dan Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/ atau disiplin pegawai, pendampingan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas, pemeriksaan mendadak/ sewaktu-waktu, surveillance, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal atas pelanggaran kode etik dan perilaku,
dan/ atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pembagian tugas Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I, Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II, dan Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III diatur lebih lanjut oleh Direktur J enderal Bea dan Cukai. Pasal906 Subdirektorat Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
