Pasal 903
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/ atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pendampingan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas, pemeriksaan mendadak/ sewaktu-waktu, surveillance, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal atas pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/ atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal904 Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I; b. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II; dan C. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi In tern al III.
