PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 902
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
