PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 898
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Pencegahan • mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, serta pembinaan mental pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
