Pasal 899
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Subdirektorat Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pembinaan mental pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang edukasi pencegahan korupsi, edukasi pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di
bidang pengendalian gratifikasi, pemantauan atas perilaku, gaya hidup pegawai, dan pemantauan pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan, serta pemantauan zona integritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengolahan dan analisis, penyajian, dan pelaporan data dan informasi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang survei kinerja organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan f. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penenmaan dan verifikasi, tindak lanjut, pemantauan dan administrasi pengaduan masyarakat. Pasal900 Subdirektorat Pencegahan terdiri atas: a. Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi; b. Seksi Analisis Data dan Informasi; dan c. Seksi Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
