PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 897
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Subdirektorat Pencegahan; b. Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal; c. Subdirektorat Penjaminan Kualitas; d. Subdirektorat Pengelolaan Kinerja; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
