Pasal 891
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan basis data; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan manajemen kualitas data; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan analisis dan layanan data. Pasal892 Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Basis Data; b. Seksi Manajemen Kualitas Data; dan c. Seksi Analisis dan Layanan Data.
