Pasal 893
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
( 1) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pertukaran data eksternal, koordinasi penempatan data eksternal dan internal dalam environment data warehouse, pemantauan kapasitas data warehouse, layanan perubahan data, penyusunan kamus data, dan pemantauan kapasitas sistem basis data. (2) Seksi Manajemen Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan kualitas dan kinerja basis data, penyusunan konsep usulan program peningkatan layanan pertukaran data, koordinasi pengelolaan sistem layanan data, rekonsiliasi atau sinkronisasi data eksternal dan internal, cleansing data, pengelolaan dan pemantauan kualitas data, serta penyusunan dan pelaksanaan rencana dan rekomendasi peningkatan kualitas data. (3) Seksi Analisis dan Layanan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan analisis data menggunakan pendekatan statistika, data mining, pemberian dukungan dalam penyajian data pimpinan dalam ruang lingkup data warehouse dan executive information system, pengelolaan risiko data, koordinasi penyusunan usulan standardisasi data, serta pengelolaan sistem, pemantauan kinerja dan pengelolaan perjanjian pertukaran data dengan pihak eksternal.
