Pasal 871
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Subdirektorat Peraturan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, pemberian pendapat hukum dan/ atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/ atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/ atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan di bidang cukai; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, pemberian pendapat hukum dan/ atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/ atau
pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
